PERNYATAAN PENDAPAT AKHIR FRAKSI BERSATU MEMBANGUN

SENTANI.dprk.Jayapura PERNYATAAN Pendapat Akhir Fraksi Bersatu Membangun Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Yang Terhormat,

  • Bupati Jayapura,
  • Wakil Bupati Jayapura,
  • Pimpinan DPR Kabupaten Jayapura,
  • Rekan–Rekan Anggota DPR Kabupaten Jayapura.

Yang Kami Hormati:

  • Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura,
  • Para Asisten Sekda Kabupaten Jayapura,
  • Pimpinan OPD di Lingkup Pemda Kabupaten Jayapura,
  • Hadirin yang Berbahagia.

Syaloom, salam sejahtera untuk kita semua

Assalam mualaikum warrahmatullahi wabarakatuh

Om swastiastu, namo buddhaya, salam kebajikan

Sidang Dewan yang saya hormati;

Marilah kita bersama–sama memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan hikmat yang diberikan kepada kita semua, sehingga pada hari ini Kamis, 23 Juli 2026 kita dapat mengikuti Rapat Paripurna 4 DPR Kabupaten Jayapura dalam keadaan sehat walafiat.

Sebelum menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi, kami menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pendapat atas materi sidang, demikian pula ucapan terima kasih dan penghargaan disampaikan kepada Saudara Bupati dan Saudara Wakil Bupati Jayapura yang telah hadir dalam Rapat Paripurna pada hari ini.

Selanjutnya, kami sampaikan apresiasi kepada rekan–rekan Anggota DPR Kabupaten Jayapura yang telah memberikan dukungan dan masukan konstruktif serta kerjasamanya dalam mengevaluasi dan membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, berdasarkan hasil evaluasi dan pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya, maka Fraksi Bersatu Membangun menyampaikan Pendapat atas hasil evaluasi materi tersebut.

Sidang Dewan yang saya banggakan….

Adapun Pendapat Akhir Fraksi Bersatu Membangun terhadap materi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dapat disampaikan sebagai berikut:

Sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dan sebagai Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, maka DPR Kabupaten Jayapura mempunyai tugas dan wewenang. Salah satu fungsi yang dijalankan oleh DPR Kabupaten Jayapura adalah fungsi penganggaran (Budgeting) dan fungsi Pengawasan. Melalui pelaksanaan kedua fungsi ini, maka dapat diharapkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara efisien, efektif, transparan dan taat pada peraturan perundang-undangan.

Dari aspek pelaksanaan, Pemerintah Daerah dituntut mampu menciptakan sistem manajemen yang mampu mendukung operasionalisasi pembangunan daerah. Salah satu aspek dari pemerintahan daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi Pemerintah Daerah dalam kerangka pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Pengelolaan dana atau dalam konteks yang lebih besar, pengelolaan keuangan, dalam lingkup pemerintah Kabupaten Jayapura merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan serta pelayanan masyarakat di daerah ini. Secara teknis, kinerja organisasi Pemerintah Kabupaten Jayapura yang diimplementasikan pada setiap OPD hanya akan tercapai jika program dan kegiatan setiap OPD yang bersangkutan dilakukan pada tingkat yang ekonomis, efisien dan efektif serta berkeadilan (equal), sehingga variabel-variabel inilah yang seharusnya digunakan dalam mengukur tingkat kinerja atau capaian keberhasilan pelaksanaan program kegiatan pada masing-masing OPD.

Dalam kaitan ini, maka Fraksi Bersatu Membangun berpendapat bahwa sebenarnya ada faktor urgen lainnya sebagai penyebab utama terjadinya kemampuan penyerapan APBD yang tidak optimal, yang menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Jayapura saat ini agar tidak selalu terjadi secara berulang-ulang di masa mendatang, perencanaan program dan kegiatan pada OPD dikaitkan dengan kemampuan penentuan jumlah anggaran pada program dan kegiatan yang rendah realisasinya.

Sebelum Fraksi Bersatu Membangun menyampaikan sikap politiknya ada beberapa catatan sebagai masukan untuk menjadi perhatian pihak eksekutif sebagai berikut:

  1. Pemerintah Daerah dapat menyampaikan materi LKPD dengan tepat waktu kepada DPRK,
  2. Mohon agar sdr. Bupati dapat melihat dan meyikapi jadwal-jadwal Dewan untuk mendelegasikan kepada pimpinan-pimpinan (OPD) Kepala Dinas, Sekretaris dan Bendahara wajib hadir dalam setiap pertemuan RDP yang ada di DPRK;
  3. Pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan aset-aset daerah yang sudah mempunyai legalitas hukum salah satunya jalan TPA Waibron;
  4. Menindak lanjuti PERDA Nomor. 13 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pengusaha (pasal. 42.a), maka kami Fraksi Bersatu Membangun mengrekomondasikasn agar segera membuat Perbub tentang pengusaha Orang Asli Papua (OAP) yang berada di Kabupaten Jayapura;
  5. Diminta agar sdr. Bupati dapat memprioritaskan pengusaha Asli Papua asal Kabupaten Jayapura dalam memberikan pekerjaan di tiap OPD terutama yang bersumber dari dana Otsus di tahun 2026 – 2027;
  6. Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura segera menyelesaikan tagihan pembayaran kepada pihak ketiga yang teleh menyelesaikan pekerjaan di masing-masing OPD yang telah diselesaikan di tahun 2025;
  7. Menindaklanjuti aspirasi sekolah-sekolah jika komite ditiadakan, maka Boskap dapat menutupi setiap kebutuhan sekolah yang ada;
  8. Pokir 38 Anggota DPRK Jayapura agar dapat diakomodir;
  9. Kampung yang dana DDS, ADK tahun 2024-2025 agar segera diselesaikan.
  10. Sdr. Bupati agar segera medifinitifkan Plt. Sekda dan Pimpinan OPD.

Setelah mengikuti proses persidangan, maka Fraksi Bersatu Membangun Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura menyampaikan sikap potiliknya:

“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa” Fraksi Bersatu Membangun DPR Kabupaten Jayapura  dengan ini menyatakan Menerima dan Menyetujui.

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah  Kabupaten Jayapura.

Demikian Pendapat Akhir Fraksi Bersatu Membangun DPR Kabupaten Jayapura atas hasil analisis dan evaluasi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Disampaikan dalam Rapat Paripurna empat, Tanggal, 23 Juli 2026.

Anggota Fraksi Bersatu Membangun DPR Kabupaten Jayapura:

  1. Billy Tonny Y.Z. Suwae, (Ketua)
  2. Anthonius Hawase, SE. (Pembaca Pernyataan Pendapat Akhir Fraksi)
  3. Angganetha Wally, S.Pd., MM.
  4. Paskaria Adolfina Wally
  5. Petrus Hamokwarong, S.IP.
  6. Nadison Karoba
  7. Bob Y. S. Banundi, B.Sc.,BBAM
  8. Natalia Desi Sulle, SM.
  9. Clif Ohee, S.IP., M.Si.
  10. Ferianto Raga Lawa, SH.

Humas Protokoler Setwan DPR Kabupaten Jayapura

 

Picture of Admin DPRK

Admin DPRK

Tentang Kami

Portal resmi keterbukaan informasi, publikasi kegiatan, dan fondasi layanan digital DPR Kabupaten Jayapura

Recent Posts

Ikuti Kami

Weekly Tutorial

Sign up for our Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan informasi terupdate kami