FRAKSI BERSATU MEMBANGUN SETUJU TERIMA LPJ BUPATI

Anggota Komisi A, Anthonius Hawase, SE. usai membaca dan menyerahkan Pernyataan Pendapat Akhir Fraksi Bersatu Membangun kepada Pimpinan Rapat Paripurna DPR Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung, SE., disaksikan oleh Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, SH., M.Si. dan Wakil Ketua III DPRK Nelson Yohosua Ondi, S. IP., di Ruang Sidang DPRK, Kamis 23 Juli 2026. Foto: Humas Protokoler Setwan DPR Kabupaten Jayapura.

Fraksi Bersatu Membangun DPR Kabupaten Jayapura menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan 10 catatan yang harus menjadi perhatian bupati bersama seluruh pimpinan oraganisasi perangkat daerah.

SENTANI.dprk.Jayapura –  PERNYATAAN Pendapat Fraksi Bersatu Membangun itu disampaikan dalam Rapat Paripurna empat mendengar Pendapat Akhir Fraksi dan Kelompok Khusus Dewan, pada Kamis 23 Juli 2026 di Ruang Sidang DPR Kabupaten Jayapura di Gunung Merah Sentani.

Dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi yang dihadiri Bupati Jayapura Yunus Wonda bersama beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) itu, Fraksi Bersatu Membangun menyampaikan pendapat setelah melakukan evaluasi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil evaluasi dan pembahasan sebelumnya, maka Fraksi Bersatu Membangun menyampaikan pendapat bahwa, DPR sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, memiliki tugas, wewenang, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan. “Dengan kedua fungsi itu Fraksi Bersatu Membangun berharap pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara efisien, efektif, transparan dan taat pada peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota Komisi A, Anthonius Hawase, SE., yang membacakan Pernyataan Pendapat Akhir Fraksi Bersatu Membangun.

Fraksi Bersatu Membangun menyampaikan bahwa, dari aspek pelaksanaan, Pemerintah Daerah dituntut harus menciptakan sistem manajemen yang mampu mendukung operasionalisasi pembangunan daerah. Salah satu aspeknya adalah Pemda harus atur secara hati-hati masalah pengelolaan keuangan daerah (APBD) yang merupakan instrumen kebijakan utama bagi Pemerintah Daerah dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rapat paripurna keempat itu, Fraksi Bersatu Membangun menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan dalam jumlah yang lebih besar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Karena itu secara teknis, kinerja Pemerintah Kabupaten Jayapura yang dilaksanakan oleh OPD akan tercapai jika program dan kegiatannya dikerjakan secara ekonomis, efisien, efektif dan berkeadilan, sehingga bisa mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan tiap OPD.

Terkait dengan itu, Fraksi Bersatu Membangun berpendapat faktor penyebab utama terjadinya kemampuan penyerapan APBD yang tidak optimal, yang menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Jayapura saat ini adalah agar tidak selalu terjadi secara berulang-ulang di masa mendatang. “Perencanaan program dan kegiatan tiap OPD dikaitkan dengan kemampuan penentuan jumlah anggaran pada program dan kegiatannya rendah realisasinya”, ujar Anggota Fraksi Bersatu Membangun, Anthonius Hawase, SE.

Sepuluh catatan Fraksi Bersatu Membangun yang disampaikan sebagai sikap politiknya yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Jayapura adalah:

  1. Pemerintah Daerah dapat menyampaikan materi LKPD dengan tepat waktu kepada DPRK.
  2. Mohon agar Saudara Bupati dapat melihat dan menyikapi jadwal-jadwal Dewan untuk mendelegasikan kepada pimpinan-pimpinan OPD, kepala dinas, sekretaris dan bendahara wajib hadir dalam setiap pertemuan RDP yang ada di DPRK.
  3. Pemerintah Daerah segera menyelesaikan persoalan aset–aset daerah yang sudah mempunyai legalitas hukum. Salah satunya, Jalan TPA Waibron.
  4. Menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pengusaha (pasal. 42.a), maka kami Fraksi Bersatu Membangun merekomendasikan agar segera membuat peraturan bupati tentang pengusaha orang asli Papua di Kabupaten Jayapura.
  5. Diminta agar Saudara Bupati dapat memprioritaskan pengusaha asli Papua asal Kabupaten Jayapura dalam memberikan pekerjaan di tiap OPD terutama yang bersumber dari dana Otsus di tahun 2026 – 2027.
  6. Pemerintah Kabupaten Jayapura segera menyelesaikan tagihan pembayaran kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan di masing–masing OPD yang telah diselesaikan di tahun 2025.
  7. Menindaklanjuti aspirasi sekolah-sekolah jika komite ditiadakan, maka Boskap dapat menutupi setiap kebutuhan sekolah yang ada;
  8. Pokok Pikiran 38 Anggota DPRK Jayapura agar dapat diakomodasi;
  9. Kampung yang dana DDS, ADK tahun 2024-2025 agar segera diselesaikan.
  10. Saudara Bupati agar segera mendefinitifkan Plt. Sekretaris Daerah dan Pimpinan OPD.

Walau LKPD Bupati Jayapura 2025 mendapat 10 catatan kritis, tapi setelah mengikuti proses persidangan sejak Senin 29 Juni sampai Kamis 23 Juli 2026, akhirnya Fraksi Bersatu Membangun menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Kabupaten Jayapura tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dan LKPD 2025, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah  Kabupaten Jayapura.

Humas Protokoler Setwan DPR Kabupaten Jayapura

Picture of Admin DPRK

Admin DPRK

Tentang Kami

Portal resmi keterbukaan informasi, publikasi kegiatan, dan fondasi layanan digital DPR Kabupaten Jayapura

Recent Posts

Ikuti Kami

Weekly Tutorial

Sign up for our Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan informasi terupdate kami