Kabupaten Jayapura adalah daerah penerima dana Otonomi khusus sejak 2002 sampai hari ini, 2026. Tapi pengusaha asli Papua kurang diperhatikan pemerintah daerah. Dari 104 pengusaha Khenambai Umbai, hanya 11 pengusaha yang mendapat paket pekerjaan tahun anggaran 2026. Selebihnya menganggur.
SENTANI.dprk.Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura telah membuat Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua Kabupaten Jayapura. Tapi hingga kini, Perda tersebut tidak pernah diimplementasikan karena belum ada Peraturan Bupati sebagai aturan operasionalnya.
Terakit dengan itu, Kelompok Khusus DPR Kabupaten Jayapura memberikan perhatian yang sangat serius terhadap realisasi anggaran Otsus dan program kerja pada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait implementasi Perda tersebut di Kabupaten Jayapura.
Maka Poksus DPRK memberi catatan kritis dan evaluasi mendalam mengenai pemberdayaan pengusaha asli Papua berdasarkan pertemuan dengan Bapemperda terkait Perda Nomor 3 Tahun 2024 Poksus mendesak bupati menerbitkan Peraturan Bupati Jayapura tentang kebijakan perlindungan bagi Pengusaha Asli Papua Kenambai Umbai.
Kelompok Khusus menilai Perda Nomor 3/2024 tidak bisa diterapkan karena: 1) lemahnya implementasi Perda afirmasi dan pengadaan barang/jasa. Walaupun Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha OAP sudah ada, namun dalam laporan keuangan dan realisasi di lapangan, Poksus menilai implementasinya masih sangat minim. Banyak pengusaha asli Papua di Kabupaten Jayapura yang mengeluh masih sulit mendapatkan porsi pekerjaan paket proyek Penunjukan Langsung (PL) maupun tender terbatas di berbagai OPD.
“Kami mendesak eksekutif untuk tegas menginstruksikan seluruh OPD agar mengutamakan pengusaha adat lokal sesuai amanat Perda dan bupati segera mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum Pengusaha Orang Asli Papua asal Kabupaten Jayapura”.
Kedua, lemahnya teknis admintrasi dan sistem digitalisasi (SPSE). Poksus melihat adanya kesenjangan yang besar dalam pengusahan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) terkait pendaftaran dan proses lelang daring melalui aplikasi SPSE. Alokasi dana Otsus untuk pembinaan pengusaha Papua, seharusnya tidak habis untuk agenda seremonial. Maka Poksus meminta agar dana Otsus wajib dialokasikan secara nyata untuk pelatihan literasi digital, pendampingan sertifikasi badan usaha serta bimbingan teknis agar pengusaha OAP memiliki kesiapan administrasi hukum yang matang untuk bersaing secara sehat.
Ketiga, praktik monopoli dan jual beli proyek (pinjam bendera). Kelompok Khusus mendesak Inspektorat Kabupaten Jayapura untuk melakukan pengawasan yang ketat agar modus operasi “pinjam bendera” atau praktik jual beli paket pekerjaan tidak boleh terjadi di Kabupaten Jayapura. Pemanfatan nama pengusaha OAP hanya sebagai formalitas administrasi agar mendapat proyek Otsus.

Namun pada pelaksanaan dikerjakan oleh pihak non Papua. “Ini adalah tindakan yang sangat melukai hak–hak ekonomi masyarakat adat. Hal ini harus diberantas karena menghambat kemandirian pengusaha OAP untuk naik kelas menjadi kontraktor,” ungkap Poksus dalam Laporan Akhir Fraksinya di DPR Kabupaten Jayapura, Kamis 23 Juli 2026.
Keempat, krisis permodalan dan sulitnya akses ke perbankan. Kelompok Khusus menyoriti minimnya peran intervensi pemerintah daerah dalam menjembatani pengusaha OAP dengan lembaga keuangan atau perbankan, khususnya Bank Papua. Pengusaha OAP kerapkali gugur dalam kualifikasi finansial akibat ketatnya jaminan agunan.
“Karena itu, kami minta pemerintah daerah merumuskan kebijakan fiskal atau skema kemitraan strategis yang memberikan kemudahan syaratan kredit modal usaha bagi penguasa OAP yang telah terbukti memiliki rekam jejak pekerjaan yang baik.”
Ketidakpastian nasib pengusaha asli Kabupaten Jayapura ini membuat para pengusaha yang tergabung dalam Forum Pengusaha Asli Khenambai Umbai melakukan aksi di halaman Kantor DPR Kabupaten Jayapura, Senin 29 Juni 2026. Dalam aksi itu, Forum Pengusaha minta bupati Jayapura segera mempersentasekan paket pengadaan barang dan jasa yang ada dalam APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2026, yang diberikan kepada pihak ketiga yang telah ditunjuk untuk mengerjakan pekerjaan tersebut.
Forum Pengusaha juga minta bupati memerintahkan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura agar transparan terhadap paket pengadaan barang dan jasa di tiap OPD serta tiap OPD wajib memberikan paket pengadaan barang dan jasa kepada pengusaha asli Khenambai Umbai asal Kabupaten Jayapura yang bersumber dari dana otonomi khusus.
Jumlah pengusaha asli Khenambai Umbai di Kabupaten Jayapura per–Juli 2026 sebanyak 104 pengusaha yang tersebar di 20 distrik. Dari jumlah pengusaha itu, sebanyak 11 pengusaha asli yang mendapat paket pekerjaan tahun anggaran 2026. Sementara 93 pengusaha lainnya tidak pernah mendapatkan paket pekerjaan.
Mendengar jumlah pengusaha itu, Ketua DPR Kabupaten Jayapura Ruddy Bukanaung minta Forum Pengusaha Khenambai Umbai segera memasukkan daftar nama pengusaha ke DPR supaya bisa diidentifikasi klasifikasi perusahaannya.(*
Humas Protokol Setwan DPR Kabupaten Jayapura