Pernyataan Pendapat Akhir Fraksi Nasional Demokrat menyatakan menerima dan menyetujui Jawaban Bupati atas Laporan Badan Anggaran DPRK atas hasil evaluasi dan pembahasan serta rekomendasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan 11 rekomendasi, yang harus menjadi perhatian bupati dan pimpinan OPD.
SENTANI.dprk.Jayapura – RAPAT Paripurna mendengar Pendapat Akhir Fraksi dan Kelompok Khusus dilaksanakan pada Kamis 23 Juli 2026 dihadiri Bupati Jayapura Yunus Wonda bersama beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua Fraksi Nasdem DPR Kabupaten Jayapura, Irsandi Lulumbara, yang membacakan pernyataan pendapat akhir fraksinya mengatakan pernyataan pendapat Fraksi Nasdem disampaikan berdasarkan hasil pembahasan, perumusan dan kemudian diberikan rekomendasi terhadap dokumen LKPD tahun anggaran 2025, yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna sebelumnya.
Irsandi juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan waktu kepada Fraksi Nasdem untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi atas Jawaban Bupati terhadap Laporan Badan Anggaran DPRK tentang Jawaban Bupati terhadap Laporan Badan Anggaran DPRK atas Hasil Evaluasi dan Pembahasan serat Rekomendasi Terhadap Raperda Kabupaten Jayapura tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna sebelumnya.
Dalam penyampaian pendapat akhir, Irsandi Lulumbara menyampaikan 11 rekomendasi kepada bupati dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk diperhatikan. Kesebelas rekomendasi Fraksi Nasdem, adalah:
- Pemerintah Kabupaten Jayapura menindaklanjuti 38 usulan Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPR Kabupaten Jayapura yang belum terakomodasi dalam program dan kegiatan Pemerintah Daerah. Penyampaian usulan Pokir Dewan didasarkan pada:
- Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan kepala daerah wajib memperhatikan Pokir DPRD dalam penyususunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang menetapkan tata cara, perencanaan, dan evaluasi pembangunan daerah, di mana Pokir menjadi input sah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
- Fraksi Nasional Demokrat Merekomendasikan Agar Pemerintah Kabupaten Jayapura Segera Menindaklanjuti Putusan Pengadilan Nomor: 207/Pdt.G/2025/PN Jap Terkait Pembayaran Ganti Rugi Tanah TPA Waibron, Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku.
- Fraksi Nasional Demokrat Merekomendasikan Agar Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Yang Diundang Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama DPR Kabupaten Jayapura Dihadiri Secara Langsung Oleh Kepala OPD, Pejabat Pengelola Keuangan Dan Pelaksana Kegiatan Atau PPTK Sehingga Penyampaian Data/Informasi Program Yang Dikerjakan Oleh OPD Terkait Dapat Tersampaikan Dengan Komprehensif.
- Fraksi Nasional Demokrat merekomendasikan agar Bupati dan OPD teknis terkait memberikan perhatian terhadap pembangunan SMP Negeri dan SMA Negeri di Distrik Waibu guna meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan bagi masyarakat.
- Fraksi Nasional Demokrat merekomendasikan agar Bupati dan OPD teknis terkait memberikan perhatian terhadap pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kampung Doyo Lama, Distrik Waibu, sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
- Fraksi Nasional Demokrat merekomendasikan agar Bupati dan OPD teknis terkait memberikan perhatian terhadap pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di kawasan Taruna, Kelurahan Sentani Kota, guna memperluas jangkauan pelayanan kesehatan dasar.
- Fraksi Nasional Demokrat merekomendasikan agar Bupati memberikan perhatian terhadap perubahan Nomenklatur Distrik Sentani Barat menjadi Distrik Moy, sebagai bentuk penyesuaian terhadap aspirasi masyarakat serta mempertimbangkan aspek historis, kultural, dan identitas wilayah.
- Fraksi Nasional Demokrat merekomendasikan agar dana komite sekolah ditiadakan dan dialihkan melalui program Boskab yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus), sehingga dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi orangtua serta menjamin pemerataan akses pendidikan.
- Fraksi Nasdem merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk menyediakan sarana transportasi bagi peserta didik, khusus bagi anak–anak sekolah yang berada di wilayah dengan akses transportasi yang terbatas, guna mendukung kelancaran dan keselamatan dalam menempuh pendidikan.
- Fraksi Nasional Demokrat merekomendasikan agar Bupati Jayapura menginstruksikan kepada seluruh OPD terkait untuk mengakomodasi dan memberdayakan pengusaha Orang Asli Papua Kenambay Umbay sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 42, sebagai bentuk keberpihakan terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat adat dan pelaksanaan amanat Peraturan Daerah.
- Fraksi Nasional Demokrat Merekomendasikan agar Bupati Jayapura dapat menginstruksikan kepada seluruh OPD terkait, untuk mensosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi, khususnya Retribusi tepi jalan dan….. area bebas parkir pada area pertokoan yang telah menyelesaikan kewajiban Fiskal sebagai bentuk insentif.
“Pernyataan Pendapat Akhir Fraksi Nasional Demokrat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Kabupaten Jayapura tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tahun 2026”, ujar Irsandi Lulumbara, Ketua Fraksi Nasdem DPR Kabupaten Jayapura di Gunung Merah Sentani. Kamis 23 Juli 2026.(*
Humas Protokoler Setwan DPR Kabupaten Jayapura