FRAKSI GOTONG ROYONG TERIMA LPJ BUPATI 2025

Wakil Ketua Komisi B, Libert Enthong, usai membaca dan menyerahkan Pernyataan Pendapat Akhir Fraksi Gotong Royong kepada Pimpinan Rapat Paripurna DPR Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung, SE., disaksikan oleh Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, SH., M.Si. dan Wakil Ketua III DPRK Nelson Yohosua Ondi, S. IP., di Ruang Sidang DPRK, Kamis 23 Juli 2026. Foto: Humas Protokoler Setwan DPR Kabupaten Jayapura.

Fraksi Gotong Royong DPR Kabupaten Jayapura menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan 22 rekomendasi yang harus menjadi perhatian bupati dan pimpinan OPD.

SENTANI.dprk.Jayapura – PERNYATAAN Pendapat Fraksi Gotong Royong itu disampaikan dalam rapat paripurna keempat mendengar Pendapat Akhir Fraksi dan Kelompok Khusus Dewan, pada Kamis, 23 Juli 2026 di Ruang Sidang DPR Kabupaten Jayapura di Gunung Merah Sentani.

Dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi yang dihadiri Bupati Jayapura Yunus Wonda bersama beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) itu, Fraksi Gotong Royong menyampaikan pendapat hasil evaluasi dan pembahasan terhadap dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Rancangan Perda Kabupaten Jayapura tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Wakil Ketua Komisi B, Libert Enthong, yang membacakan Pernyataan Pendapat Akhir Fraksi Gotong Royong mengatakan LKPD merupakan instrumen penting yang memuat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, serta catatan atas Laporan Keuangan.

Dokumen LKPD menjadi cermin transparansi, akuntabilitas, dan kinerja pemerintah dalam mengelola keuangan yang bersumber dari uang rakyat, “untuk kita dapat mengetahui dan mengukur sejauhmana tingkat pencapaian kinerja dan target–target yang sudah ditetapkan. Dan juga kita dapat mengetahui hambatan atau masalah–masalah apa saja yang menjadi penyebab ketidakberhasilan target–target pembangunan,” ujar Enthong.

DPR harus tahu untuk memastikan pengelolaan dana publik yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah telah digunakan sesuai peruntukkannya. Maka DPR perlu melakukan pengawasan terhadap seluruh pengelolaan keuangan yang digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan, sesuai tiga fungsi DPR, yakni fungsi pembentukan Perda, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan.

Oleh karena itu, tingkat keberhasilan penerapan prinsip Value for Money dan pendekatan anggaran kinerja berdasarkan Money Follow Program dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah di Kabupaten Jayapura sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan mekanisme manajemen pemerintahan yang bertumpu pada tiga dimensi, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.

Maka mekanisme manajemen pengelolaan keuangan dan aset daerah yang didasarkan pada prinsip value for money harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang–undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat, sehingga pengelolaan keuangan di Kabupaten Jayapura dapat mengarah pada perwujudan transparansi dan akuntabel.

Libert Enthong mengatakan setelah menelaah, mempelajari, dan mendiskusikan materi LKPD serta memperhatikan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka Fraksi Gotong Royong menyampaikan beberapa catatan sebagai bagian dari pandangan akhir fraksi terkait LKPD Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:

Pertama, realisasi pendapatan dan potensi pendapatan asli daerah (PAD) pada dokumen LKPD tahun anggaran 2025 terlihat Pemerintah Daerah tidak menetapkan target pajak parkir. Padahal pada tahun 2024, ada realisasi PAD sebesar Rp 860.546.184. Fraksi Gotong Royong menyoroti masih adanya cela pengelolaan yang berpotensi menurunkan penerimaan daerah khususnya tata kelola sektor perparkiran dinilai belum optimal, dengan potensi kebocoran PAD yang sangat besar.

“Maka Fraksi Gotong Royong mendesak Pemerintah Daerah membenahi sistem dan manajemen perparkiran secara menyeluruh. Selain itu potensi pajak dan retribusi daerah perlu terus dipotimalkan agar tidak bergantung terlalu pada dana pusat, “ tegas Libert Enthong.

Kedua, serapan dan efisiensi belanja pada dokumen LKPD 2025, pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai yang sangat signifikan sebesar Rp 510.729.370.361. Sehingga dikhawatirkan menyalahi ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2025. Pada dokumen LKPD Tahun Anggaran 2025 juga tidak terlihat jumlah realisasi belanja hibah bantuan keuangan ke partai politik sebesar Rp 917.472.272.

Fraksi Gotong Royong menilai secara umum bahwa, realisasi belanja daerah tahun anggaran 2025 telah mencapai persentase serapan yang tinggi dan dialokasikan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan dalam APBD. Namun tingginya angka serapan belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kemanfaatan yang berorientasi pada hasil. Maka, Fraksi Gotong Royong memberikan 22 merekomendasi LKPD tahun 2025, yaitu:

  1. Pokok–pokok pikiran dari 38 anggota dewan agar segera diakomodasi.
  2. Agar Saudara Bupati Jayapura segera mengeluarkan peraturan bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum Pengusaha Orang Asli Papua asal Kabupaten Jayapura dan proses pelelangan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Otsus tahun 2026.
  3. Agar Saudara Bupati dapat memprioritaskan pengusaha asli Papua dalam memberikan pekerjaan di tiap OPD (DAU dan DAK) terutama yang bersumber dari dana Otsus tahun 2026–2027.
  4. Agar Pemerintah Kabupaten Jayapura dapat segera menyelesaikan tagihan pembayaran ke pihak ketiga yang telah menyelesaikan paket pekerjaan di masing–masing OPD yang telah diselesaikan di tahun 2025.
  5. Fraksi Gotong Royong merekomendasikan agar Saudara Bupati Jayapura segera melantik Sekretaris Daerah defenitif dan OPD–OPD yang sampai saat ini belum dilantik.
  6. Fraksi Gotong Royong merekomendasikan agar Saudara Bupati menambahkan anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup guna menunjang penanganan sampah dan kebersihan di Kabupaten Jayapura.
  7. Pengadaan air bersih di Kampung Nanbom.
  8. Fraksi Gotong Royong merekomendasikan agar Hotel Tabita segera dioperasikan guna menambah PAD bagi Kabupaten Jayapura.
  9. Fraksi Gotong Royong menilai sistem pelayanan medis di RSUD Yowari yang buruk dan perlu dibenahi, sehingga ini menjadi perhatian serius bagi Saudara Bupati Jayapura.
  10. Fraksi Gotong Royong merekomendasikan agar sekolah–sekolah di Kabupaten Jayapura yang plafon dan sarana prasarana lainnya sudah rusak parah segera direhabilitasi.
  11. Adanya pungutan di distrik kepada kampung ketika meminta rekomendasi di distrik mohon Saudara Bupati memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan pungutan.
  12. Insentif bagi ondoafi tidak diperbolehkan dipotong dari dana kampung.
  13. Insentif ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW) dan aparat pemerintahan kampung agar segera dibayarkan.
  14. Surat Keputusan nama–nama guru–guru kontrak tahun 2025 yang sudah lulus namun dihilangkan oleh dinas mohon menjadi perhatian dari Saudara Bupati.
  15. Surat masuk dari Kampung Sekorib Distrik Kemtuk tentang Pergantian Kepala Sekolah Dasar YPK Kampung Skoaim segera untuk ditetapkan.
  16. Data pegawai guru–guru yang sudah terhapus di data base Dinas Pendidikan segera dikembalikan.
  17. Tenaga PPPK yang belum diangkat agar segera diangkat.
  18. Dimohon pengaspalan di Jalan Dunlop–Ariyauw Sentani agar mendong peningkatan ekonomi masyarakat di Distrik Sentani.
  19. Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah diajukan oleh Sekretariat Dewan agar langsung dijawab guna penyerapan anggaran yang sampai saat ini masih rendah.
  20. Pengaspalan dan pengecoran jalan lingkungan BTN Kolam Kampung Doyo Baru.
  21. Pengaspalan dan pengecoran jalan lingkungan BTN Polda Kampung Doyo Baru.
  22. Fraksi Gotong Royong merekomendasikan agar Saudara Bupati segera membangun kembali tujuh unit rumah masyarakat tipe 70 yang terbakar.

“Demikian pandangan akhir fraksi, yang kami sampaikan sebagai wujud pengawasan menuju tata kelola keuangan daerah yang semakin bersih, transparan, dan akuntabel. Jangan biarkan amanah rakyat ini berakhir hanya di atas kertas. Tetapi wujudkan dalam kinerja dan pelayanan yang nyata bagi masyarakat,” ujar Libert Enthong, Wakil Ketua Komisi B, yang membacakan Laporan Akhir Fraksi Gotong Royong DPR Kabupaten Jayapura, Kamis 23 Juli 2026.

 Humas Protokoler Setwan DPR Kabupaten Jayapura

Picture of Admin DPRK

Admin DPRK

Tentang Kami

Portal resmi keterbukaan informasi, publikasi kegiatan, dan fondasi layanan digital DPR Kabupaten Jayapura

Recent Posts

Ikuti Kami

Weekly Tutorial

Sign up for our Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan informasi terupdate kami