SENTANI.dprk.Jayapura – PERNYATAAN Pendapat Akhir Fraksi Gotong Royong Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Yang kami hormati dan kasihi,
- Bupati Jayapura
- Wakil Bupati Jayapura
- Pimpinan DPR Kabupaten Jayapura
- Rekan-Rekan Anggota DPR Kabupaten Jayapura
- Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura
- Staf Ahli Bupati Jayapura
- Asisten Sekda Kabupaten Jayapura
- Pimpinan OPD di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura
- Hadirin, Undangan yang saya hormati..
Salam Sejahtera Bagi Kita Sekalian……
Assalamualaikum Wr. Wb
Syaloom
Bersama ini kami mengajak para hadirin sekalian untuk kita bersama–sama memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan Rahmat dan Hidayah-Nya yang diberikan kepada kita semua, sehingga pada hari ini dapat hadir dalam Rapat Paripurna DPR Kabupaten Jayapura dalam kerangka penyampaian Laporan Pandangan Akhir Fraksi–Fraksi di DPR Kabupaten Jayapura.
Pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkanlah kami menyampaikan terima kasih yang sebesar–besarnya kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan laporan pandangan akhir Fraksi Gotong Royong atas hasil evaluasi dan pembahasan terhadap dokumen LKPD dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
I. Pendahuluan
Rapat Dewan yang terhormat,
LKPD ini merupakan instrumen penting yang memuat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, serta catatan atas Laporan Keuangan. Dokumen ini menjadi cermin transparansi, akuntabilitas, dan kinerja Pemerintah dalam mengelola keuangan yang bersumber dari uang rakyat.
Melalui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kita dapat mengetahui ataupun mengukur, menganalisa, tentang seberapa jauh pencapaian kinerja dan target–target yang sudah ditetapkan. Begitu pula sebaliknya melalui LKPD kita dapat menganalisa hambatan atau masalah–masalah yang menjadi indikator ketidakberhasilan target–target pembangunan yang ditetapkan.
Untuk memastikan bahwa pengelolaan dana publik (public money) yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah telah dilakukan sebagaimana mestinya (sesuai konsep value for money), maka perlu dilakukan upaya pengawasan oleh DPR terhadap seluruh pengelolaan keuangan atau anggaran yang digunakan dalam menyelenggarakan setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh masing–masing perangkat daerah dalam lingkup pemerintah Kabupaten Jayapura setiap tahun anggaran sesuai dengan kapasitas sebagai Lembaga yang menjalankan tiga fungsi utama, yakni fungsi pembentukan Perda, penganggaran, dan pengawasan, sebagaimana yang disampaikan oleh peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, tingkat keberhasilan penerapan prinsip Value for Money dan pendekatan anggaran kinerja berdasarkan “Money Follow Program” dalam pengelolaan keuangan dan asset daerah di Kabupaten Jayapura sangat ditentukan oleh kemampuan Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam melaksanakan mekanisme manajemen pemerintahannya yang bertumpu pada tiga dimensi penting, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.
Demikian pula mekanisme manajemen pengelolaan keuangan dan aset daerah yang didasarkan pada prinsip–prinsip value for money dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang–undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan, sehingga pengelolaan keuangan daerah ini dapat senantiasa mengarah pada perwujudan transparansi dan akuntabel.
II. Hasil Pembahasan, Perumusan, dan Rekomendasi Fraksi Gotong Royong Terhadap Dokumen LKPD Tahun Anggaran 2025
Rapat Dewan Yang Terhormat
Setelah menelaah, mempelajari, dan mendiskusikan materi LKPD serta memperhatikan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka melalui kesempatan ini Fraksi Gotong Royong menyampaikan beberapa catatan sebagai bagian dari pandangan akhir fraksi terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:
A. Realisasi Pendapatan dan Potensi PAD
Pada tabel 5.1.1.3 Pada dokumen LKPD Tahun Anggaran 2025 terlihat bahwa Pemerintah Daerah Tidak menetapkan target pajak parkir. Padahal pada tahun 2024 ada realisasi sebesar Rp 860.546.184. Fraksi Gotong Royong menyoroti masih adanya cela pengelolaan yang berpotensi menurunkan penerimaan daerah khususnya tata kelola sektor perparkiran dinilai belum optimal, dengan potensi kebocoran PAD yang sangat besar.
Maka Fraksi Gotong Royong mendesak Pemerintah Daerah membenahi sistem dan manajemen perparkiran secara menyeluruh. Selain itu potensi pajak dan retribusi daerah perlu terus dioptimalkan agar tidak bergantung terlalu pada dana pusat.
B. Serapan dan efisiensi Belanja
Pada lampiran 24 dokumen LKPD TA. 2025 pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai yang sangat signifikan sebesar Rp 510.729.370.361, sehingga dikhawatirkan menyalahi ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025. Pada dokumen LKPD Tahun Anggaran 2025 juga tidak terlihat jumlah realisasi belanja hibah bantuan keuangan ke partai politik sebesar Rp. 917.472.272.
Secara umum realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2025 telah mencapai presentase serapan yang tinggi dan dialokasikan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan dalam APBD. Namun Fraksi Gotong Royong menilai bahwa tingginya angka serapan belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kemanfaatan yang berorientasi pada hasil. Maka, kami Fraksi Gotong Royong merekomendasikan:
- Pokok–Pokok Pikiran dari 38 Anggota Dewan agar segera diakomodasi,
- Agar Saudara Bupati Jayapura segera mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum Pengusaha Orang Asli Papua asal Kabupaten Jayapura dan proses pelelangan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Dana Otsus tahun 2026.
- Agar Saudara Bupati dapat memprioritaskan pengusaha asli Papua dalam memberikan pekerjaan di tiap OPD (DAU dan DAK) terutama yang bersumber dari dana otonomi khusus di tahun 2026–2027.
- Agar Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dapat segera menyelesaikan tagihan pembayaran ke pihak ketiga yang telah menyelesaikan paket pekerjaan di masing–masing OPD yang telah diselesaikan di tahun 2025.
- Fraksi Gotong Royong merekomendasikan agar Saudara Bupati Jayapura segera melantik Sekretaris Daerah defenitif dan OPD–OPD yang sampai saat ini belum dilantik.
- Fraksi Gotong Royong merekomendasikan agar Saudara Bupati menambahkan anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup guna menunjang penanganan sampah dan kebersihan di Kabupaten Jayapura.
- Pengadaan air bersih di Kampung Nanbom.
- Fraksi Gotong Royong merekomendasikan agar Hotel Tabita segera dioperasikan guna bisa menambah PAD bagi Kabupaten Jayapura.
- Fraksi Gotong Royong menilai sistem pelayanan pada RSUD Yowari yang buruk dan perlu untuk dibenahi sehingga ini menjadi perhatian serius bagi saudara Bupati Jayapura.
- Fraksi Gotong Royong merekomendasikan agar sekolah–sekolah di Kabupaten Jayapura yang plafon dan sarana prasarana lainnya sudah rusak parah segera direhabilitasi.
- Adanya pungutan di distrik kepada kampung ketika meminta rekomendasi di distrik mohon saudara bupati memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan pungutan.
- Insentif bagi ondoafi tidak diperbolehkan dipotong dari dana kampung.
- Insentif para ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW) serta aparat pemerintahan kampung agar segera dibayarkan.
- Surat Keputusan nama–nama guru–guru kontrak tahun 2025 yang sudah lulus namun dihilangkan oleh dinas, mohon menjadi perhatian dari Saudara Bupati.
- Surat masuk dari Kampung Sekorib Distrik Kemtuk tentang pergantian Kepala Sekolah SD YPK Kampung Skoaim segera untuk ditetapkan.
- Data pegawai guru–guru yang sudah terhapus di data base Dinas Pendidikan segera dikembalikan.
- Tenaga PPPK yang belum diangkat agar segera diangkat.
- Guna peningkatan ekonomi masyarakat di Distrik Sentani, maka dimohon untuk Pengaspalan jalan Dunlop – Ariyauw.
- SPM yang diajukan oleh Sekretariat Dewan agar langsung dijawab guna penyerapan anggaran yang sampai saat ini masih rendah.
- Pengaspalan dan pengecoran jalan lingkungan BTN Kolam Kampung Doyo Baru.
- Pengaspalan dan pengecoran jalan lingkungan BTN Polda Kampung Doyo Baru.
- Fraksi Gotong Royong merekomendasikan agar Saudara Bupati segera membangun kembali 7 unit rumah masyarakat tipe 70 yang terbakar akibat …..(ada bagian yg terputus)
III. Pernyataan Pendapat Akhir Fraksi Gotong Royong
Sidang Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,“ Fraksi Gotong Royong menerima dan menyetujui Rancangan Perda Kabupaten Jayapura tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2026.
IV. Penutup
Demikian Pandangan Akhir Fraksi Gotong Royong, kami serahkan dokumen ini sebagai wujud pengawasan dan sekaligus jembatan menuju tata kelola keuangan yang semakin bersih, transparan, dan akuntabel. Jangan biarkan amanah ini berakhir hanya di atas kertas, tetapi wujudkan dalam kinerja dan pelayanan yang nyata bagi masyarakat. Atas perhatian dan kerjasama seluruh pihak kami haturkan penghargaan dan terima kasih.
Sentani, 23 Juli 2026
Fraksi Gotong Royong
Libert Enthong (Pelapor)
Humas Protokoler Setwan DPR Kabupaten Jayapura