SENTANI.dprk.Jayapura – PERNYATAAN Pendapat Akhir Fraksi Kelompok Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Yth. Saudara Bupati Jayapura
Yth. Wakil Bupati Jayapura
Yth. Pimpinan dan Anggota DPRK Jayapura
Yang Kami Hormati:
- Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura
- Para Asisten Sekda Kabupaten Jayapura
- Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura
- Para Pimpinan OPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura dan
- Hadirin serta Undangan yang Berbahagia
Shalom
Salam Sejahtera Bagi Kita Semua
Om Suastiastu Namo Budaya Salam Kebajikan
Assalamu’alaikum Warahmatulahi Wabarakatuh
Rapat Dewan yang Terhormat
Pertama–tama mari kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas perkenaan–Nya kita dapat hadir dalam Sidang Paripurna ini untuk membahas agenda penting bagi pembangunan di bumi Khenambay Umbay, menanggapi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, yang telah diajukan oleh pihak eksekutif, Kelompok Khusus (Poksus) menyampaikan pendapat akhir sebagai berikut:
1. Opini Keuangan dan Tata Kelola Keuangan Daerah.
Kelompok Khusus memberikan apresiasi yang setinggi–tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura atas komitmennya dalam mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Papua. Prestasi ini membuktikan tata kelola admintarsi keuangan di Kabupaten Jayapura berjalan sesuai standar.
Namun kami mengingatkan agar Opini WTP ini tidak sekedar menjadi pencapaian di atas kertas, melainkan harus linier dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penurunan angka kemiskinan di 19 distrik baik di APBD Perubahan maupun APBD Induk 2027 sesuai dengan Laporan Badan Anggaran DPR Kabupaten Jayapura tentang Pokok Pikiran (Pokir).
Pokok Pikiran DPR Kabupaten Jayapura, maka Poksus kembali menegaskan dan merekomendasikan agar Pokir–Pokir DPR Kabupaten Jayapura dapat diakomodasi.
2. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
Kami mencermati bahwa struktur kita masih sangat bergantung pada dana transfer pusat. Poksus mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura untuk lebih agresif dan inovatif dalam memetahkan potensi pada baru di wilayah Sentani, Waibhu hingga ke daerah pesisir dan wilayah pembangunan lainnya. Digitalisasi sistem retribusi pasar, pajak hotel/restoran dan pengelolaan sektor pariwisata Danau Sentani harus dimaksimalkan agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercapai secara riil, bukan sekedar prediksi longgar.
Kelompok Khusus DPR Kabupaten Jayapura menyarankan kepada Saudara Bupati Jayapura agar menginisiasikan pembentukan peraturan bupati tentang Retribusi dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, merupakan turunan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 6 Tahun 2023.
3. Evaluasi dan Efektivitas Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus
Sebagai daerah penerima dana Otonomi Khusus, Kelompok Khusus memberikan catatan kritis terkait implementasi dan penyerapan anggaran Otsus pada LKPD Tahun Anggaran 2025. Kami minta penjelasan mendalam mengenai sejauhmana alokasi dana Otsus spesifik telah menyentuh tiga sektor dasar masyarakat asli Papua di Kabupaten Jayapura, yaitu:
a. Penggunaan Dana Otsus Bidang Pendidikan
- Kelompok Khusus DPRK Jayapura menyoroti secara tajam potret pemanfaatan dana Otsus pada Dinas Pendidikan. Dokumen pertanggungjawaban menunjukan anggaran Otsus Sub Sektor Pendidikan terserap sangat besar mencapai Rp 19,5 miliar pertahun yang dialokasikan khusus membiayai gaji guru serta insentif ratusan guru kontrak. Namun Poksus menilai besar porsi anggaran ini belum berbanding lurus dengan peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah bagi orang asli Papua dengan catatan sebagai berikut:
2) Distribusi guru yang tidak adil dan terjadi penumpukan di kota. Kelompok Khusus menilai Dinas Pendidikan gagal melakukan pemerataan tenaga pendidik, dan terjadi penumpukan guru kontrak maupun ASN yang dibiayai dana Otsus di wilayah perkotaan, sementara itu sekolah–sekolah di pinggiran kampung dan distrik terjauh seperti Distrik Airu, terus–menerus mengalami krisis guru kronis yang mengakibatkan lumpuhnya aktivitas belajar anak–anak adat. Kami mendesak pemerintah untuk pemetaan ulang dan ketegasan distribusi guru ke wilayah pedalaman.
3) Lemahnya pengawasan dan fenomena “guru siluman” mangkir tugas. Kelompok Khusus mempertanyakan mekanisme monitoring dari Dinas Pendidikan. Dana Otsus bernilai miliyaran rupiah habis terkuras untuk membayar hak, gaji dan tunjangan kemahalan para guru kontrak. Namun banyak laporan dari kampung–kampung bahwa, oknum guru yang bersangkutan tidak berada di tempat tugas dalam hitungan bulan. Sangat melukai rasa keadilan jika uang Otsus milik rakyat Papua terus mengalir ke rekening oknum guru yang menelantarkan anak–anak Papua. Perencanaan eksekusi anggaran di pedalaman.
4) Tunggakan kesejateraan dan keterlambatan hak guru PAUD/TK. Kelompok Khusus menerima aspirasi mendesak mengenai adanya keterlambatan pembayaran insetif bagi para guru PAUD dan TK. Penundaan realisasi hak para pendidik usia dini ini menunjukan lemahnya manajemen eksekusi anggaran di internal Dinas Pendidikan. Kami menegaskan jangan pernah mengorbankan kesejahteraan ujung tombak pendidikan dasar anak–anak Papua akibat kelalaian administrasi birokrasi.
5) Minimnya keberpihakan pada pemberdayaan guru asli Papua. Alokasi dana Otsus sektor pendidikan semestinya dioptimalkan untuk program afirmasi pelatihan kompetensi serta penguatan kapasitas bagi guru–guru dari kalangan anak asli Papua. Dinas Pendidikan harus fokus mencetak dan merekrut tenaga pendidik lokal yang memiliki ikatan emosional kuat dengan kampung–kampung di wilayah terpecil.
6) Beasiswa berkelanjutan bagi anak–anak asli Jayapura dan perbaikan fasilitas sekolah di seluruh wilayah pembangunan di Kabupaten Jayapura terutama wilayah pembangunan tiga dan empat.
7) Momerandum of Understanding (MoU) dengan sekolah genius harus berjalan setiap tahun.
8) Kegagalan manajemen guru di wilyah terpecil. Alokasi dana Otsus terbukti belum mampu menyelesaikan masalah klasik pembolosan guru di wilayah pedalaman seperti Distrik Airu, Kaureh dan Yapsi. Kelompok Khusus mendesak Dinas Pendidikan mengevaluasi total pembayaran tunjangan insentif guru yang tidak berada di tempat tugas. Kami minta perubahan formula anggaran agar diprioritaskan untuk menyelesaikan masalah–masalah guru honorer.
9) Pemerintah Kabupaten Jayapura segera merenovasi asrama mahasiswa yang berada di kota Manokwari, Provinsi Papua Barat.
10) Anggaran forum pengusaha orang asli Papua Kabupaten Jayapura dibiayai dari sumber dana Otsus sebesar lima miliyar rupiah.
11) Pemerintah Kabupaten Jayapura wajib membangun Sekolah Forum Pengusaha Asli Papua Kabupaten Jayapura.
B. Penggunaan Dana Otsus Bidang Kesehatan
Kelompok Khusus menekan agar alokasi dana Otsus lebih berpihak langsung kepada orang asli Papua dan perlu adanya perbaikan tata kelola agar tepat sasaran. Poin–poin utama pandangan Fraksi Poksus terkait dana kesehatan adalah:
1) Evaluasi RSUD Yowari: Kelompok Khusus secara tegas meminta agar dana Otsus untuk Rumah Sakit Yowari pengelolaannya harus lebih menjawab kebutuhan orang asli Papua. Sesuai pengamatan selama ini masyarakat yang berobat di RSUD Yowari lebih banyak membeli obat karena tidak tersedia obat di rumah sakit. Rekomendasi Kelompok Khusus agar manajemen Rumah Sakit Yowari perlu dievaluasi agar lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Papua.
2) Perkuat layanan dasar. Kelompok Khusus menekan dan mendesak agar Dinas Kesehatan dalam distribusi lebih merata ke fasilitas kesehatan di tingkat bawah. Seperti Puskesmas, Pustu yang tersebar di 19 distrik. Hal ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan medis kepada masyarakat.
3) Penyediaan tenaga medis. Kelompok Khusus menekan agar sebagian dana Otsus sektor kesehatan dialokasikan untuk penyediaan dan pembiayaan tenaga kesehatan terutama, dokter, perawat dan bidan yang merupakan orang asli Papua.
4) Penolakan pergeseran anggaran. Kelompok Khusus konsisten memperingatkan eksekutif agar tidak melakukan pergeseran anggaran atau pemotongan anggaran Otsus pada Dinas Kesehatan untuk program yang lain.
5) Optimalisasi pelayanan Puskesmas Rawat Inap serta penyediaan obat–obatan di daerah terpecil.
C. Optimalisasi Pemanfaatan Dana Otsus Sektor Pemberdayaan Ekonomi.
Kelompok Khusus DPRK Jayapura menekan perlu koreksi total agar pemanfaatan dana pemberdayaan ekonomi benar–benar menyasar orang asli Papua dan tidak menjadi ajang bajakan elit politik atau salah sasaran. Berikut adalah pandangan kritis Kelompok Khusus, yaitu:
1) Pengawasan anggaran yang ketat. Kelompok Khusus menolak dana Otsus dijadikan sumber rancangan elit politik maupun birokrasi dan menuntut porsi anggaran lebih besar untuk kesejateraan masyakarat Papua.
2) Pembangunan infrastruktur penunjang ekonomi. Kelompok Khusus mendesak pembangunan infrastruktur pendukung arus ekonomi rakyat yang masih minim untuk ditingkatkan agar arus pengembangan ekonomi lebih lancar demi pertumbuhan pendapatan masyarakat. Infrastruktur yang menjadi perhatian adalah: perbaikan ruas jalan pesisir, Demta–Yokari–Maribu dan Jalan Nimbokrang–Unurum Guay–Kaureh.
3) Fokus pada usaha mikro dan pertanian. Kelompok Khusus mendukung alokasi dana Otsus ke distrik guna mendukung pemberdayaan ekonomi orang asli Papua.
4) Menyasar kelompok tani lokal dan bantuan modal langsung untuk pelaku usaha kecil orang asli Papua.
5) Ekonomi kerakyatan. Pemberdayaan usaha mikro bagi OAP khususnya mama–mama Papua di pasar–pasar tradisonal.
4. Implementasi Kebijakan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua.
Kelompok Khusus DPRK Jayapura memberikan perhatian yang sangat serius terhadap realisasi anggaran Otsus dan program kerja pada OPD teknis terkait implementasi Perda Perlindungan dan Pemberdayaan OAP, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 3 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) asal Kabupaten Jayapura, kami menyampaikan cacatan kritis dan evaluasi mendalam sebagai berikut:
Berdasarkan pertemuan dengan Bapemperda terkait Perda Nomor 3 Tahun 2024 didesak Perbup terkait kebijakan OAP Kenambai Umbai.
a. Lemahnya implementasi Perda Afirmasi dan Pengadaan Barang/Jasa.
DPRK telah mengesahkan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha OAP. Namun dalam laporan keuangan dan realisasi di lapangan, Kelompok Khusus menilai implementasinya masih sangat minim. Banyak pengusaha OAP lokal di Kabupaten Jayapura yang mengeluh masih sulit mendapatkan porsi pekerjaan paket proyek Penunjukan Langsung (PL) maupun tender terbatas di berbagai OPD.
Kami mendesak eksekutif untuk tegas menginstruksikan seluruh OPD agar mengutamakan pengusaha adat lokal sesuai amanat regulasi dan Saudara Bupati segera mengeluarkan peraturan bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum Pengusaha Orang Asli Papua asal Kabupaten Jayapura.
b. Lemahnya Teknis Administrasi dan Sistem Digitalisasi (SPSE)
Kelompok Khusus melihat adanya kesenjangan yang besar dalam penguasahan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) terkait pendaftaran dan proses lelang daring melalui aplikasi SPSE. Alokasi dana Otsus untuk pembinaan pengusaha Papua, seharusnya tidak habis untuk agenda seremonial.
Anggaran tersebut wajib dialokasikan secara nyata untuk pelatihan literasi digital, pendampingan sertifikasi badan usaha serta bimbingan teknis agar pengusaha OAP memiliki kesiapan admintrasi hukum yang matang untuk bersaing secara sehat.
c. Praktik monopoli dan jual beli proyek (pinjam bendera).
Kelompok Khusus mendesak pengawasan ketat dari Inspektorat Kabupaten Jayapura terhadap modus operasi “pinjam bendera” atau praktik jual beli paket pekerjaan. Pemanfatan nama pengusaha OAP hanya sebagai formalitas admintrasi agar mendapat proyek Otsus.
Namun pada pelaksanaan dikerjakan oleh pihak non Papua. Ini adalah tindakan yang sangat melukai hak–hak ekonomi masyarakat adat. Hal ini harus diberantas karena menghambat kemandirian pengusaha OAP untuk naik kelas menjadi kontraktor.
d. Krisis Permodalan dan Sulitnya Akses Perbankan.
Kelompok Khusus menyoroti minimnya peran intervensi pemerintah daerah dalam menjembatani pengusaha OAP dengan lembaga keuangan atau perbankan, khususnya Bank Papua. Pengusaha OAP kerapkali gugur dalam kualifikasi finansial akibat ketatnya jaminan agunan. Kami minta pemerintah daerah merumuskan kebijakan fiskal atau skema kemitraan strategis yang memberikan kemudahan syarat kredit modal usaha bagi pengusaha OAP yang telah terbukti memiliki rekam jejak pekerjaan yang baik.
5. Penanganan Stunting dan Sektor Kesehatan Publik
Kelompok Khusus menyeroti alokasi belanja sektor penanggulangan stunting Kabupaten Jayapura harus serius mengintervensi program ini melalui kolaborasi lintas OPD (Dinas Kesehatan, DP2KB, Dinas PMK). Kami minta penjelasan realisasi anggaran pemenuhan gizi bagi ibu hamil dan Balita di kampung–kampung yang menjadi lokasi utama stunting. Penyerapan anggaran sektor ini harus berjalan cepat dan tepat sasaran demi mencetak generasi emas Kabupaten Jayapura yang sehat dan cerdas.
6. Infrastruktur Jalan dan Pemerataan Pembangunan
Kondisi infrastruktur jalan konektivitas antardistrik. Terutama akses logistik menuju wilayah pembangunan pedalaman, masih membutuhkan perhatian serius. Kelompok Khusus mendesak Dinas Pekerjaan Umum agar mengevaluasi proyek–proyek infrastruktur yang serapnya terlambat atau pekerjaannya terhambat di akhir tahun anggaran. Kami tidak ingin adanya anggaran yang menjadi SILPA tinggi sementara jalan di wilayah kampung–kampung masih rusak berat dan menyulitkan mobilitas ekonomi masyarakat.
7. Tindaklanjut Temuan Pengawasan Internal (SPIP)
Kelompok Khusus mendesak pemerintah daerah, khusus Inspektorat Kabupaten Jayapura untuk secara berkala menindaklanjuti seluruh rekomendasi administratif maupun finansial dari BPK RI. Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) harus diperketat agar potensi kebocoran anggaran dapat dielimenasi sejak tahap perencanaan di masing–masing OPD.
a. Kami meminta Saudara Bupati agar menyurati Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Papua untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepada 19 distrik yang mendapatkan alokasi dana Otsus tahun anggaran 2025.
b. Kami dapati di beberapa distrik alokasi dana Otsus tidak tepat sasaran kepada OAP. Contohnya Distrik Sentani Barat penggunaan dana Otsus fiktif.
Pernyataan Pendapat Akhir Kelompok Khusus Sidang Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa” Kelompok Khusus menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran TA. 2025 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA. 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2026.
Demikian Pandangan Akhir Kelompok Khusus, kami serahkan dokumen ini sebagai wujud pengawasan dan sekaligus jembatan menuju tata kelolah keuangan yang semakin bersih, transparan dan akuntabel. Jangan biarkan amanah ini berakhir di atas kertas, tetapi mewujudkan dalam kinerja dan pelayanan yang nyata bagi masyarakat. Atas perhatian dan kerjasama seluruh pihak kami hanturkan penghargaan dan terima kasih.
Khenambay Umbay.
Shalom
Salam Sejatera Bagi Kita Semua
Sentani, 23 Juli 2026
Anggota Kelompok Khusus DPR Kabupaten Jayapura
- Yakob Wasanggai (Ketua)
- Orgene She (Wakil Ketua)
- Amos Soumilena (Sekretaris)
- Benyamin Yantewo (Anggota)
- Wihelmina Done, S. Th. (Anggota/Pelapor)
- Hendrik Depametou (Anggota)
- Alex Yappo (Anggota)
- Nelson Yohosua Ondy (Waket III)
Humas Protokoler Setwan DPR Kabupaten Jayapura