SENTANI.dprk.Jayapura – PERNYATAAN Pendapat Akhir Fraksi Nasional Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Yang Terhormat:
- Saudara Bupati Jayapura
- Saudara Wakil Bupati Jayapura
- Saudara Ketua DPR Kabupaten Jayapura
- Saudara Wakil Ketua I DPR Kabupaten Jayapura
- Saudara Wakil Ketua II DPR Kabupaten Jayapura
- Saudara Wakil Ketua III DPR Kabupaten Jayapura
Yang Saya Hormati:
- Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura
- Para Asisten SEKDA Kabupaten Jayapura
- Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura
- Pimpinan Organisasi Prangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura
- Para Undangan dan Hadirin yang kami hormati
Shalom….
Salam Sejahtera Bagi Kita Sekalian,
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Om Suastiastu, Namo Budhaya, dan
Salam Kebajikan.
Pertama–tama kami mengajak para hadirin untuk kita bersama-sama memanjatkan puji syukur kepada Tuhan YME atas nikmat dan rahmat-Nya yang diberikan kepada kita semua, sehingga pada hari ini kita dapat hadir di tempat ini untuk mengikuti Rapat Paripurna DPR Kabupaten Jayapura dalam keadaan sehat walafiat.
PENDAHULUAN
Rapat Dewan yang Terhormat;
Atas kesempatan ini, maka kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi Nasional Demokrat untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi atas Jawaban Bupati Terhadap Laporan Badan Anggaran DPRK tentang Jawaban Bupati terhadap Laporan Badan Anggaran DPRK atas Hasil Evaluasi dan Pembahasan serta Rekomendasi Terhadap Rancangan Perda Kabupaten Jayapura tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya.
Ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi–tingginya disampaikan pula kepada Saudara Bupati atas kehadirannya dalam Rapat Paripurna DPRK hari ini.
Demikian pula kami sampaikan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRK dan semua pihak yang telah memberikan dukungan dan masukan konstruktif dalam kerangka penyusunan laporan Pendapat Akhir Fraksi kami, sehingga pada kesempatan ini kami dapat menyampaikan laporannya.
Hasil pembahasan, perumusan dan rekomendasi Fraksi Nasional Demokrat Terhadap dokumen LKPD Tahun Anggaran 2025.
Rapat Dewan yalng Terhormat
- Fraksi Nasional Demokrat merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Jayapura menindaklanjuti 38 usulan Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPR Kabupaten Jayapura yang belum terakomodasi dalam program dan kegiatan Pemerintah Daerah, sebagai aturan utama yang mendasari Pokir antara lain:
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah wajib memperhatikan Pokir DPRD dalam penyususunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah.
- Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, menetapkan tata cara, perencanaan, dan evaluasi pembangunan daerah, di mana Pokir menjadi input sah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
- Fraksi Nasional Demokrat merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Jayapura segera menindaklanjuti Putusan Pengadilan Nomor: 207/Pdt.G/2025/PN Jap terkait pembayaran ganti rugi tanah TPA Waibron, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Frasksi Nasional Demokrat merekomendasikan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR Kabupaten Jayapura dihadiri secara langsung oleh kepala OPD, Pejabat Pengelola Keuangan dan Pelaksana Kegiatan atau PPTK sehingga penyampaian data/informasi program yang dikerjakan oleh OPD terkait dapat tersampaikan dengan komperhensif.
- Fraksi Nasional Demokrat merekomendasikan pembangunan SMP Negeri dan SMA Negeri di Distrik Waibu guna meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan bagi masyarakat.
- Fraksi Nasional Demokrat merekomendasikan pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kampung Doyo Lama, Distrik Waibu, sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
- Fraksi Nasinal Demokrat merekomendasikan pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di kawasan Taruna, Kelurahan Sentani Kota, guna memperluas jangkauan pelayanan kesehatan dasar.
- Fraksi Nasional Demokrat merekomendasikan perubahan nomenklatur Distrik Sentani Barat menjadi Distrik Moy, sebagai bentuk penyesuaian terhadap aspirasi masyarakat serta mempertimbangkan aspek historis, kultural, dan identitas wilayah.
- Fraksi Nasional Demokrat merekomendasikan agar dana komite sekolah ditiadakan dan dialihkan melalui program Boskab yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus), sehingga dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi orangtua serta menjamin pemerataan akses pendidikan.
- Fraksi Nasional Demokrat merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk menyediakan sarana transportasi bagi peserta didik, khususnya bagi anak-anak sekolah yang berada di wilayah dengan akses transportasi yang terbatas, guna mendukung kelancaran dan keselamatan dalam menempuh pendidikan.
- Fraksi Nasional Demokrat merekomendasikan agar Bupati Jayapura menginstruksikan kepada seluruh OPD terkait untuk mengakomodasi dan memberdayakan pengusaha Orang Asli Papua Kenambay Umbay sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 42, sebagai bentuk keberpihakan terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat adat dan pelaksanaan amanat Peraturan Daerah.
- Fraksi Nasional Demokrat merekomendasikan agar Bupati Jayapura dapat menginstruksikan kepada seluruh OPD terkait, untuk mensosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi, khususnya Retribusi tepi jalan dan ….. area bebas parkir pada area pertokoan yang telah menyelesaikan kewajiban fiskal sebagai bentuk insentif.
PERNYATAAN PENDAPAT AKHIR FRAKSI NASIONAL DEMOKRAT
Sidang Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia.
“DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA”
FRAKSI NASIONAL DEMOKRAT
MENERIMA DAN MENYETUJUI
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2026.
PENUTUP
Sebagai penutup laporan Pendapat Akhir Fraksi Nasional Demokrat pada kesempatan ini, maka izinkanlah kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kerjasama yang telah terbangun dengan baik selama ini antara pemerintah Kabupaten Jayapura dengan DPRK sebagai penyelenggaraan pemerintahan daerah ini, sehingga pelaksanaan aktivitas pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Jayapura dapat berjalan dengan baik dan dalam suasana yang damai selama ini.
Pada akhirnya, Fraksi Nasional Demokrat menyatakan bahwa Rancangan Perda Kabupaten Jayapura tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 pada dasarnya sudah layak dan dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Jayapura tentang APBD, T.A. 2025 yang akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah ini dalam melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan didalamnya maupun DPRK melalui pelaksanaan fungsinya guna memperoleh hasil pengelolaan APBD, T.A 2026 yang optimal sebagaimana diharapkan.
Sentani, 23 Juli 2026
Fraksi Nasional Demokrat
DPR Kabupaten Jayapura
Anggota Fraksi Nasional Demokrat DPR Kabupaten Jayapura sebanyak 4 orang, yaitu:
- Irsandi Lulumbara, Ketua
- Alfred Kreutha
- Klemens Hamo, S.IP., M.H.
- Ruddy Bukanaung, SE.
Humas Protokoler Setwan DPR Kabupaten Jayapura