Hasil kunjungan kerja Kelompok Khusus DPRK ke empat wilayah pembangunan di Kabupaten Jayapura menemukan pengelolaan dana otonomi khusus 2025 belum menyentuh kebutuhan rakyat di kampung–kampung. Laporan realiasi 100 persen baru di atas kertas.
SENTANI.dprk.Jayapura – BELUM terserapnya dana otonomi khusus 2025 itu terungkap dalam penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Kelompok Khusus (Poksus) DPR Kabupaten Jayapura Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Walau dalam penyampaian pendapat akhir, Fraksi Kelompok Khusus bersuara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Kabupaten Jayapura tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Tetapi, Poksus menyoroti berbagai kelemahan pengelolaan dana Otsus yang belum menjawab kebutuhan rakyat asli Papua di Kabupaten Jayapura di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, infrastruktur jalan dan lainnya.
Dalam pendapat akhir fraksi, Poksus memberi apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Papua. “Namun kami mengingatkan agar Opini WTP ini tidak sekedar menjadi pencapaian di atas kertas. Melainkan harus linier dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penurunan angka kemiskinan di 19 distrik, yang pengalokasian anggarannya bisa melalui APBD Perubahan maupun APBD Induk 2027 sesuai Laporan Badan Anggaran DPRK tentang Pokok Pikiran,” demikian alam Pernyataan Akhir Fraksi Poksus yang dibacakan Wehelmina Done, S. Th., Kamis 23 Juli 2026.
Menurut Poksus, jika mencermati struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD), masih sangat bergantung pada dana tranfer pusat. Karena itu, Poksus mendorong Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura untuk lebih agresif dan inovatif dalam memetakan potensi di wilayah Sentani, Waibhu, daerah pesisir dan wilayah pembangunan lainnya. Juga perlu digitalisasi sistem retribusi pasar, pajak hotel/restoran dan pengelolaan sektor pariwisata Danau Sentani harus dimaksimalkan agar target PAD tercapai secara riil, bukan sekedar prediksi longgar.
Karena itu, Kelompok Khusus menyarankan bupati Jayapura agar menginisiasikan pembentukan Peraturan Bupati tentang Retribusi dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, merupakan turunan implementasi dari Perda Kabupaten Jayapura Nomor 6 Tahun 2023.
Kabupaten Jayapura sebagai daerah penerima dana Otsus, Poksus memberikan catatan kritis terkait implementasi dan penyerapan danan Otsus pada LKPD Tahun Anggaran 2025. “Kami minta penjelasan mendalam mengenai sejauhmana alokasi dana Otsus spesifik yang telah menyentuh tiga sektor dasar masyarakat asli Kabupaten Jayapura. Ada tujuh hal yang dipertanyakan Kelompok Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura terkait dengan pengelolaan dana Otsus, yaitu:
Pertama, penggunaan dana Otsus bidang pendidikan. Poksus menyoriti potret pemanfaatan dana Otsus di Dinas Pendidikan, yang dalam dokumen pertanggungjawaban menunjukan dana Otsus terserap sangat besar mencapai Rp 19,5 miliar pertahun yang dialokasikan khusus membiayai gaji guru serta insetif ratusan guru kontrak.
Namun besar porsi anggaran ini belum berbanding lurus dengan peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah bagi orang asli Papua, sehingga terjadi distribusi guru yang tidak adil dan terjadi penumpukan guru di kota.
Kedua, penggunaan dana Otsus bidang kesehatan. Poksus menekan agar alokasi dana Otsus langsung berpihak kepada orang asli Papua dan perlu ada perbaikan tata kelola dana Otsus agar tepat sasaran. Hal–hal dalam bidang kesehatan adalah Fraksi Poksus minta eksekutif evaluasi RSUD Yowari secara tegas agar penggunaan dana Otsus di Yowari harus lebih menjawab kebutuhan orang asli Papua. “Sesuai pengamatan selama ini, masyarakat yang berobat di RSUD Yowari lebih banyak membeli obat di luar, karena tidak tersedia obat di rumah sakit”, ujar Wehelmina Done, S. Th.
Ketiga, Optimalisasi pemanfaatan dana Otsus sektor pemberdayaan ekonomi. Poksus DPRK Jayapura menekan perlu koreksi total agar pemanfaatan dana Otsus untuk pemberdayaan ekonomi benar–benar menyasar orang asli Papua, dan tidak menjadi ajang bajakan elit politik atau salah sasaran.
Keempat, implementasi kebijakan pemberdayaan pengusaha orang asli Papua. Poksus DPRK memberikan perhatian terhadap realisasi anggaran Otsus dan program kerja pada OPD teknis terkait implementasi Perda Kabupaten Jayapura Nomor 3/2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan OAP asal Kabupaten Jayapura terkait dengan pelaksanaan Otsus, diantaranya: lemahnya implementasi Perda afirmasi dan pengadaan barang/jasa, lemahnya teknis admintrasi dan sistem digitalisasi (SPSE), praktik monopoli dan jual beli proyek (pinjam bendera), serta krisis permodalan dan sulitnya akses ke perbankan.
DPRK telah mengesahkan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha OAP. Namun dalam laporan keuangan dan realisasi di lapangan, Poksus menilai implementasinya masih sangat minim. Banyak pengusaha OAP lokal di Kabupaten Jayapura yang mengeluh masih sulit mendapatkan porsi pekerjaan paket proyek Penunjukan Langsung (PL) maupun tender terbatas di berbagai OPD.
“Kami mendesak eksekutif untuk tegas menginstruksikan seluruh OPD agar mengutamakan pengusaha adat lokal sesuai amanat regulasi dan Saudara Bupati segera mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum Pengusaha Orang Asli Papua asal Kabupaten Jayapura,” demikian Poksus dalam Pernyataan Akhir Fraksinya.
Lima, Penanganan Stunting dan Sektor Kesehatan Publik. Poksus menekankan alokasi belanja sektor penanggulangan stunting di Kabupaten Jayapura harus serius mengintervensi program melalui kolaborasi lintas OPD (Dinas Kesehatan, DP2KB, Dinas PMK). “Kami minta penjelasan realisasi anggaran pemenuhan gizi bagi ibu hamil dan Balita di kampung–kampung yang menjadi lokasi utama stunting. Penyerapan anggaran sektor ini harus berjalan cepat dan tepat sasaran demi mencetak generasi emas Kabupaten Jayapura yang sehat dan cerdas.”
Enam, Infrastruktur Jalan dan Pemerataan Pembangunan. Kondisi infrastruktur jalan konektivitas antar distrik, terutama akses logistik menuju wilayah pembangunan pedalaman, masih membutuhkan perhatian serius. Karena itu, Poksus mendesak Dinas Pekerjaan Umum agar mengevaluasi proyek–proyek infrastruktur yang serapnya terlambat atau pekerjaannya terhambat di akhir tahun anggaran. “Kami tidak ingin adanya anggaran yang menjadi SILPA tinggi sementara jalan di wilayah kampung–kampung masih rusak berat dan menyulitkan mobilitas ekonomi masyarakat.”
Tujuh, Tindaklanjut Temuan Pengawasan Internal (SPIP). Poksus mendesak pemerintah daerah, khusus Inspektorat Kabupaten Jayapura untuk secara berkala menindaklanjuti seluruh rekomendasi adminitratif maupun finansial dari BPK RI. Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) harus diperketat agar potensi kebocoran anggaran dapat dielimenasi sejak tahap perencanaan di masing–masing OPD.
Terkait dengan itu Fraksi Kelompok Khusus DPRK meminta bupati Jayapura agar menyurati Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Papua untuk melakukan pemeriksaan kepada 19 distrik yang mendapatkan alokasi sumber dana Otsus tahun anggaran 2025. Sebab Poksus menemukan ada beberapa distrik yang mengelola dana Otsus tidak tepat sasaran kepada OAP. “Contohnya Distrik Sentani Barat penggunaan dana Otsus fiktif,” ujar Poksus dalam pernyataan akhir fraksinya, pada Kamis 23 Juli 2026 pada Rapat Paripurna DPR Kabupaten Jayapura di Gunung Merah Sentani.(*
Humas Protokol Setwan DPR Kabupaten Jayapura