PIDATO BUPATI JAYAPURA

Pada acara pembukaan Sidang Paripurna II Masa Sidang II DPR Kabupaten Jayapura Tahun 2026 tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

SENTANI, sekdprk.jayapurakab.go.id –Pada kesempatan yang berbahagia ini marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas pertolongan dan penyertaan-Nya sehingga pada hari ini kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk dapat menghadiri pembukaan Sidang Paripurna II Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura tahun 2026 tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2025 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Saudara Ketua, Wakil-wakil ketua, Para Anggota Dewan dan hadirin yang saya hormati. Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada Pimpinan dan Anggota DPR Kabupaten Jayapura terhormat, yang telah berkenan mengagendakan pembahasan penyampaian satu materi yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2025.

Penyampaian Rancangan Perda ini merupakan amanat undang–undang mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan kepada kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPR Kabupaten Jayapura setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Melalui forum yang terhormat ini, izinkan kami menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Hadirin sekalian yang saya hormati.

Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan instrumen utama dalam mewujudkan Visi “Kasih Mempersatukan Persaudaraan” untuk mewujudkan “Kabupaten Jayapura yang Aman, Nyaman Mandiri dan Berkeadilan” dan misi pembangunan daerah melalui berbagai program prioritas yang diarahkan pada meningkatnya sumberdaya manusia yang berkualitas serta masyarakat yang damai dan sejatera, meningkatkan pembangunan Kabupaten Jayapura yang memiliki daya saing ekonomi yang berkelanjutan, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan masyarakat yang kondusif meningkatkan pelayanan masyarakat yang merata dan berkualitas dan meningkatkan pembangunan infrastruktur yang merata dan bermanfaat di Kabupaten Jayapura.

Berbagai dinamika yang terjadi selama Tahun Anggaran 2025 telah menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan program pembangunan. Namun demikian, berkat sinergitas antara Pemerintah Daerah, DPRK, Forkopimda, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat, pelaksanaan APBD dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sidang paripurna hari ini merupakan bagian penting dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang–undangan sekaligus wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRK dan masyarakat atas pelaksanaan APBD selama Tahun Anggaran 2025.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari rangkaian siklus pengelolaan keuangan daerah, untuk memastikan bahwa anggaran yang telah dialokasikan dapat digunakan secara efektif, efisien dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik demi terwujudnya peningkatan kesejateraan masyarakat.

Oleh karena itu, pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, hendaknya tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan, capaian kinerja pembangunan, serta pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Berkenaan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa salah satu poin penting dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah laporan keuangan. Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Jayapura ini telah disusun sesuai dengan peraturan pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2020 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jayapura kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya.

Namun demikian, saat ini semua elemen harus menyadari bahwa Opini WTP bukanlah prestasi, namun kewajiban bagi setiap instansi atau etintas untuk mengelola APBD dengan baik dan penuh tanggung jawab. Capaian tersebut merupakan hasil kerja keras kita bersama.

Picture of Admin DPRK

Admin DPRK

Tentang Kami

Portal resmi keterbukaan informasi, publikasi kegiatan, dan fondasi layanan digital DPR Kabupaten Jayapura

Recent Posts

Ikuti Kami

Weekly Tutorial

Sign up for our Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan informasi terupdate kami